JAMBIUPDATE.CO, SENGETI- Wacana Pemekaran Desa di Muaro Jambi saat ini terus bergulir, namun untuk prlaksanaan pemekaran desa masih harus memenuhi beberapa persyaratan yang diminta Undang-undang.
Beberapa desa yang hendak melakukan pemekaran yaitu Desa Sungaigelam Kecamatan Sungaigelam, Desa Kasangpudak Kecamatan Kumpeh Ulu, Desa Pondok Meja Kecamatan Mestong dan desa Bukitbaling dan Desa Suko Awin Jaya Kecamatan Sekernan.
Untuk mempercepat hal ini, DPRD Muaro Jambi mendesak pihak eksekutif memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan agar hal ini dapat segera terealisasi.
"Harus secepatnya. Kita selaku legislator terus memantau prosesnya dan mendorong percepatan pemekaran desa ini segera terealisasi," ujar anggota DPRD Muaro Jambi Ahmad Haikal.
Sementara Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muaro Jambi, Raden Najmi, menyebut proses pemekaran desa saat ini masih terus berjalan. Pihaknya saat ini masih menunggu penetapan titik ordinat batas wilayah desa.
"Terus berjalan. Kita masih menunggu penetapam titik koordinat batas. Memang proses batas ini agak sedikit alot," ungkapnya. (era)
