M.Zaki bin Khalik (49) DPO Kasus Pemalsuan surat. (Foto: era)
Dijelaskan oleh Novan, perkara ini berawal dari Terdakwa M. Zaki bersama-sama dengan terdakwa Roni bin somad membuat surat kesepakatan Masyarakat Desa Teluk Jambu. Kesepakatan ini terkait dengan pembebasan lahan untuk pendirian PT. EWF tersebut.
Adapun kesepakatan yang dibuat tersebut menyebutkan bahwa lahan pembanguan PT EWF yang mengenai lahan masyarakat akan diberikan ganti rugi oleh PT EWF. "Tapi ternyata lokasi lahan yang telah diganti rugi oleh PT EWF dijual kembali oleh terdakwa kepada PT Kharisma kemingking,"terangnya
Sementara itu, diterangkan oleh Novan penahanan terpidana M. Zaki berdasarkan penyidikan dari 11 juni 2009 sampai dengan 30 juni 2009.
"Kemudian di perpanjangan PU pada 01 juli sampai dengan 09 agustus 2009. Kemudian PU lagi pada 03 agustus 2009 sampai dengan 04 September 2009. Dan kemudian
Pehanan rumah pada 03 September 2009,"papar Novan. (era)