iklan

Laode meyakini, penyidik telah memanggil kembali Imam untuk diperiksa pasca ditetapkan tersangka. Kendati, dirinya tidak dapat memastikan kapan pemeriksaan tersebut dijadwalkan.

“Ini saya kurang tahu, tapi saya yakin penyidik sudah memanggilnya lagi karena beliau sudah dipanggil beberapa kali ya tidak datang,” ucapnya.

Lebih lanjut, Laode pun mengklarifikasi pernyataan Imam yang mengaku baru mengetahui dirinya tersangka pasca diumumkan jajaran KPK, kemarin. Laode menyampaikan, hal tersebut mustahil lantaran pihaknya telah menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Imam sejak jauh-jauh hari sesuai aturan yang ada.

“Saya pikir itu salah. Kalau kita tetapkan status tersangka seseorang itu ada kewajiban KPK menyampaikan surat ke beliau dan beliau sudah menerimanya beberapa minggu yang lalu,” tutur Laode.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan dana hibah dari Kemenpora ke KONI. Imam tak sendiri, Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus ini.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, Imam Nahrawi diduga menerima suap senilai total Rp26,5 miliar sepanjang kurun 2014-2018. Dana tersebut, sambungnya, diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan pemerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

“Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi menpora dan pihak lainnya,” ucap Alex.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Berita Terkait