Kedapatan Buang Sampah dengan Kubikasi Besar, Pelaku Usaha di Kota Jambi Didenda Rp 20 Juta
Dibaca: 3552 kali
Senin, 23 September 2019 - 22:56:36 WIB
Lokasi tempat pembuangan sampah dengan kubikasi besar yang dilakukan warga (23/9). Karena melanggar Perda, pelaku didenda Rp 20 juta.
(M Ridwan / Jambi Ekspres)