iklan Lokasi tempat pembuangan sampah dengan kubikasi besar yang dilakukan warga (23/9). Karena melanggar Perda, pelaku didenda Rp 20 juta.
Lokasi tempat pembuangan sampah dengan kubikasi besar yang dilakukan warga (23/9). Karena melanggar Perda, pelaku didenda Rp 20 juta. (M Ridwan / Jambi Ekspres)

Berita Terkait



add images