iklan Kepala BPTD (Tengah) bersama aparat gabungan melakukan Pembinaan dan Pengawasan Angkutan Umum.
Kepala BPTD (Tengah) bersama aparat gabungan melakukan Pembinaan dan Pengawasan Angkutan Umum. (Andri / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kementerian Perhubungan RI melakukan penegakan hukum, pembinaan dan pengawasan angkutan umum di Provinsi Jambi, kegiatan dilakukan pada 25 hingga 28 September 2019.

Angkutan umum yang menjadi target seperti AKAP dan AKDP yang terjaring diminta melakukan perbaikan, hal tersebut untuk keselamatan lalu lintas.

Ardono, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah V Jambi mengatakan, kegiatan ini sebagai pemicu untuk mengevaluasi angkutan umum yang ada. Selain itu yang disasar pihaknya adalah angkutan umum yang masih menaikkan dan menurunkan penumpang diluar terminal.

“Kita akan cek kepatuhan semua pihak, yakni para operator sejauh apa kelengkapan administrasi dan tertib operasional dan tertib kendaraan,” sampainya.

Untuk hasil pengecekan kemarin (25/9) sebut Ardono, pihaknya mendapati 8 pelanggaran dari 33 bus AKAP dan AKDP.

“Pelanggarannya yakni enam penyimpangan izin trayek, kemudian ada juga satu pelanggaran buku Uji Kendaraan (KIR) yang habis masa berlaku, dan satu kendaraan yang tidak menurunkankan penumpang di terminal,” jelasnya. (aba)


Berita Terkait



add images