iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo merotasi sejumlah jabatan eselon II dan III di lingkungan Kejaksaan RI.
Khusus di Kejati Jambi, ada dua asisten yang diganti. Mereka adalah Asisten Intelijen (Asintel) Yudi Triadi dan Asisten Pembinaan (Asbin)Pipuk Firman Priyadi.

Yudi dimutasi menjadi Kajari Depok sementara Pipuk diangkat dalam jabatan baru sebagai Kajari Aceh Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri mengatakan mutasi dan promosi jabatan eselon II dan III tertera dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia dengan Nomor: Kep-279/A/JA/09/2019 dan Kp-280/A/JA/09/2019 yang ditandatangani Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Dalam Surat Keputusan Jaksa Agung itu, juga terdapat 34 pejabat eselon dua yang dimutasi atau dipromosi di lingkungan Kejaksaan. Sementara untuk pejabat eselon III sebanyak 160 pejabat yang dimutasi dan promosi," kata Mukri.

BACA JUGA : Ini Dia Asintel dan Asbin Kejati Jambi yang Baru

Dia menjelaskan mekanisme dan sistem mutasi maupun promosi bagi para Jaksa di lingkungan Kejaksaan RI selalu diputuskan dalam Rapat Pimpinan secara kolektif, kolegial dan terbuka. Mutasi maupun promosi dilakukan dengan mempertimbangkan unsur Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Integritas (PDLI) sebagai dasar penilaian dan prasyarat pertama dan utama yang harus dipenuhi secara keseluruhan, bersamaan, serentak dan simultan oleh setiap Jaksa.

"Yang sedang dipertimbangkan untuk dirotasi mendapat mutasi maupun promosi oleh Jaksa Agung RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI sangat bertanggung jawab untuk membangun, merawat dan menjaganya," jelasnya. (fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images