iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO- Untuk meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemkab Bungo menerapkan absen elektronik sebanyak empat kali sehari.

Penerapan absen ini tidak begitu berpengaruh. Pasalnya, saat ini masih banyak ASN yang kedapatan bolos saat jam kerja. Dari pantauan, meskipun setelah absen pukul 12.00 WIB diperbolehkan istirahat, namun sebagian ASN tetap memilih masih berada di kantor.

Setelah absen masuk usai istirahat pukul 13.00 WIB, ASN nakal ini baru istirahat pulang ke rumah. Kemudian, sekitar pukul 15.00 ASN nakal ini baru kembali ke kantor untuk mengejar absen sore. Rutinitas seperti ini tiap hari terjadi.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Sekda Bungo H Ridwan Is, mengatakan akan memberikan sanksi ringan, sedang, dan berat jika masih kedapatan ada ASN yang membolos saat jam kerja.
"Sanksinya bisa bentuk penundaan pangkat, pemotongan tunjangan, dan bahkan sanksi terberat sesuai aturan yakni pemecatan," ucap Ridwan Is, Senin (30/9).

Ridwan menghimbau agar tidak mendapatkan sanksi, hendaknya ASN yang ada di Pemkab Bungo bisa bekerja sesuai waktu yang sudah ditentukan.

"Bekerjalah sesuai waktu yang sudah ditentukan. Jika memang ada keperluan, hendaknya meminta izin untuk keluar. Jadi jangan ada lagi yang bolos saat jam kerja," tutupnya. (ptm)


Berita Terkait



add images