iklan Jafar Ahmad, Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi.
Jafar Ahmad, Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Ombudsman perwakilan Jambi akhirnya akan mengambil alih semua kasus laporan pungutan liar (pungli) di SMA/SMK yang telah dilaporkan ke Ombudsman.

Ini dikarenakan, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang membawahi SMA/SMK tidak bisa menyelesaikan persoalan pungli di empat sekolah yang dilaporkan. Hal ini disebutkan oleh Jafar Ahmad, Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi, Rabu (2/10).

Jafar menyebut, pihaknya sebenarnya sudah memberikan waktu kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Namun hingga batas waktu bahkan lebih, persoalan itu tidak bisa diselesaikan Disdik Provinsi Jambi. “Akhirnya kami ambil alih ke empatnya,” sampainya.

Karena Ombudsman akan mengambil alih kasus tersebut, pihaknya akan turun langsung ke sekolah yang bersangkutan. Dampaknya, lanjut jafar, akan luas. Akan banyak bermunculan terlapor-terlapor lainnya nanti.

“Tapi itu memang sudah konsekuensi sekolah yang melakukan pungutan. Karena secara aturan tidak boleh, kalau sumbangan boleh,” pungkasnya. (aba)


Berita Terkait



add images