iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Jawapos)

JAMBIUPDATE.CO,JAKARTA – Seorang nelayan, Abu Bakar, didakwa menyuap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. Jumlah suap yang diberikannya senilai Rp45 juta dan SGD11 ribu terkait penandatanganan izin prinsip pemanfaatan ruang laut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yadyn menyatakan, perbuatan haram tersebut dilakukan Abu Bakar bersama-sama dengan seorang pengusaha bernama Kock Meng.

“Terdakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp45 juta dan SGD11 ribu kepada Nurdin Basirun selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Riau,” ujar jaksa Yadyn di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/10).

Keseluruhan dana haram tersebut diberikan dalam tiga tahap. Pertama, Rp45 juta yang diberikan melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budy Hartono serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan.

Proses pemberian suap bermula dengan perkenalan Abu Bakar dan Kock Meng oleh Johanes Kodrat pada September 2018. Pada pertemuan itu, Kock Meng menyampaikan rencana membuka restoran di daerah Tanjung Piayu, Batam kepada Abu Bakar. Izin pendirian restoran sudah dimiliki oleh Kock Meng, akan tetapi, dirinya belum memiliki izin pemanfaatan ruang laut.

“Mendengar penyampaian Kock Meng tersebut, terdakwa memberikan penjelasan terkait izin-izin apa saja yang diperlukan dalam membuka restoran terkait dengan pemanfaatan laut. Terdakwa juga menyampaikan mengenal Budy Hartono,” kata Yadyn.

Pada pertemuan tersebut pula, ketiganya berniat membangun perusahaan bernama PT Kelong Abadi Sejahtera. Perusahaan itu guna kepentingan pembangunan dan pengelolaan restoran serta penginapan di pesisir Tanjung Piayu, Batam.

Sebulan kemudian, Oktober 2018, Kock Meng mengajukan permohonan izin prinsip pemanfaatan ruang laut seluas 50 ribu meter persegi di Tanjung Piayu, Batam, dengan nomor 01/IPRL/BTM/X/2018. Sedangkan, Abu Bakar mengajukan izin prinsip pemanfaatan ruang laut nomor: 018/Per-Lam/BTM/2018 yang berlokasi di perairan Kelurahan Sijantung Jembatan Lima Barelang, Batam, seluas 20 ribu meter persegi.

Pada pertemuan di Kantor Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Budy Hartono menyampaikan syarat “biaya pengurusan” sebesar Rp50 juta kepada Abu Bakar dan Kock Meng. Keduanya pun menyetujuinya.

Pengajuan izin keduanya pun terhambat nota dinas yang belum ditandatangani Edy Sofyan. Pada April 2019, Budy kemudian kembali menyampaikan penerbitan nota dinas diperlukan “biaya pengurusan” Rp50 juta kepada Abu Bakar. Abu Bakar lalu melaporkan hal ini kepada Kock Meng. Kock Meng menyanggupi.


Berita Terkait



add images