iklan Kepala Dinas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Subhi, S.Sos, MM.
Kepala Dinas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Subhi, S.Sos, MM. (Roni / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Kepala Dinas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Subhi, S.Sos, MM menjelaskan tentang regulasi perpajakan di Kota Jambi pada acara kunjungan Kerja Walikota Pangkal Pinang,Kamis(3/10)

Awal pembicaraannya pajak distribusi kota jambi jatuh tempo pada tanggal 30 september 2019, "itu sudah dilalui beberapa hari yang lalu," kata Subhi

Sampai batas 30 septemer kemarin posisi penerimaan jumlah pajak berkisar 20 Milliyar lebih bisa dipersentasekan baru 64% yang masuk.

"Pembayaran pajak akan tetap diterima sampai akhir tahun ini, namanya permanjaan pajak, akan tetapi dikenakan denda 2% /bulan bagi yang telat pajak" tegasnya

Selanjutnya Subhi juga mengatakan bahwa bukan berarti abis tanggal 30 september abis bayar pajak, melainkan pajak terus akan dibayar sesuai dengan regulasi yang ada.

"Dari target yang ditetapkan memang belum terpenuhi, tetapi ada peningkatan dari tahun lalu," sampainya kepada jambiupdate.co

Berdasarkan data yang diperoleh, saat ini 5 (lima) Kecamatan ditahap awal diantaranya Kec.Kota Baru, Kec.Alam Barajo, Kec.Jambi Selatan, Kec.Paal Merah dan Kec.Jambi Timur.

"Sisanya nanti akan didata pada tahun 2020, mudah-mudahan target ini bisa tercapai," pungkasnya.(rhp)


Berita Terkait



add images