Pada prinsipnya, lanjut Irfan, partai-partai koalisi sepenuhnya mendukung kebijakan yang diambil presiden. Hanya, partai juga merasa perlu memberikan masukan. ”Agar kebijakannya itu tidak dipengaruhi pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan polemik baru,” lanjutnya.
Menurut Irfan, lebih baik publik tidak apriori terlebih dulu terhadap revisi UU KPK. Seharusnya ada kesempatan untuk menjalankan UU tersebut. ”Kalau misalnya ada kesalahan dan kekeliruan, kan bisa dilakukan judicial review,” tutur pria yang berprofesi advokat itu. Hal tersebut merupakan bentuk pengawasan dari masyarakat karena UU tidak bisa sempurna 100 persen.
Menanggapi hal itu, Bayu mengingatkan bahwa dua di antara tiga opsi atas UU KPK, yakni legislative review dan judicial review, memiliki kelemahan. Tawaran sejumlah partai untuk menjalankan UU KPK lebih dulu kemudian merevisi bila ada kekurangan pasti akan ditolak sebagian besar masyarakat. ”Kelemahan opsi pertama ini, tidak ada kepastian kapan revisi akan kembali dilakukan,” terangnya.
Belum lagi, ada proses yang harus dilalui seperti masuk ke prolegnas sehingga butuh waktu. Begitu pula opsi judicial review atau JR ke MK. ”Karena tidak bisa menunda berlakunya Undang-Undang KPK hasil revisi,” ujar penulis buku Perkembangan Pembentukan Undang-Undang di Indonesia itu. MK biasanya menolak pengajuan provisi untuk menunda berlakunya UU. Sementara tidak ada kepastian kapan perkara akan diputus.
Bentuk kelemahan lainnya adalah pesimisme terhadap MK atas upaya pemberantasan korupsi. Bayu menguraikan, empat tahun terakhir MK membuat putusan yang terkesan permisif terhadap upaya pemberantasan korupsi. Misalnya, eks koruptor tetap boleh menjadi calon kepala daerah. Kemudian, soal angket KPK, MK mengiyakan sikap DPR.
