Sementara itu, ahli hukum tata negara Bivitri Susanti berpandangan, legislative review menjadi opsi kedua bila dorongan agar presiden menerbitkan perppu gagal. Keluarnya perppu memang akan efektif untuk membatalkan revisi UU KPK, tetapi belum tentu bakal menjadi tahap final. Sebab, DPR masih bisa menolak perppu tersebut sehingga harus ada upaya hukum lain yang dilakukan.
Nah, yang dimaksud dengan legislative review adalah mendorong DPR melakukan perubahan terhadap isi revisi itu. ”Kami akan mencoba mendorong agar ada perubahan lagi melalui prosedur pembentukan UU yang biasa,” jelas Bivitri.
Itu pun harus melalui prosedur normal dan tidak ada percepatan tak lazim seperti yang terjadi pada pembentukan revisi UU KPK yang lalu. Prosesnya pun akan memakan waktu lama. Bivitri menjelaskan, untuk pembentukan suatu UU, ada empat tahapan yang harus dilalui. Mulai perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan.(jawapos)
Sumber: www.jawapos.com
