iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Bantuan beras sejahtera (Rastra) dari Pemerintah Pusat yang diubah menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga kini belum bisa direalisasikan Pemkab Batanghari kepada Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM).

Hal ini, dikarenakan dari Dinas Sosial Batanghari masih melakukan validasi data penerima KKS BPNT yang tidak termasuk dalam penerima PKH.

“Karena dari 13.700 penerima manfaat itu ada yang penerima PKH dan tidak," Kata Kabid Perlindungan Sosial Dinsos Batanghari, Sudirman Saufie.

Sudirman mengaku penerima PKH yang menerima BPNT sudah memiliki kartu, sementara yang tidak menerima PKH belum ada dan ada penerima PKH yang keluar, sehingga data penerimanya harus di sesuaikan. BPNT nantinya dirapel.

Artinya penerima manfaat akan menerima BPNT untuk dua bulan, yakni September dan Oktober 2019. "Bantuan tersebut tidak lagi berupa beras melainkan uang tunai sebesar Rp 110 ribu per RTSPM. Penerima bantuan nantinya akan menukarkan uang dalam bentuk kartu KKS itu dengan beras dan atau telur di e-warung. E-warung ini dibentuk di tiap kecamatan dalam kabupaten Batanghari," ujarnya. (rza)


Berita Terkait



add images