iklan sabu- sabu.
sabu- sabu. (JPNN)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Fanani menerangkan, tersangka kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba Umar Kei sudah tiga kali menyelundupkan sabu-sabu ke dalam rutan.

Aksi pertama dan kedua berhasil. Namun, untuk aksi ketiga berhasil digagalkan aparat.

Dalam melakukan penyelundupan, Umar yang merupakan Ketua Front Pembela Muslim Maluku itu memakai jasa kurir Muhammad Hasan.

"Yang pertama dan kedua itu dia masukan ke celana dalam," ujar Fanani, Selasa (8/10).

Kemudian, cara terakhir sabu-sabu dimasukan ke dalam kaleng biskuit.

Fanani menuturkan, pada aksi ketiganya Hasan memakai kaleng biskuit karena Umar minta sekaligus dibawakan makanan. Sehingga, cara menyembunyikan lewat celana dalam tak dilakukan lagi.

"Karena permintaannya itu memang makanan dari dimasukan ke dalam itu," ujarnya.

Sebelumnya, Umar ditangkap ketika sedang menginap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus sekitar pukul 16.30 WIB. Umar Kei ditangkap saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tangan Umar, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 2,91 gram. Tak hanya itu, polisi turut menyita senjata api jenis revolver serta 6 buah butir peluru.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana seumur hidup.(cuy/jpnn)

 


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images