iklan Masyarakat khususnya di Pulau Sumatera begitu tersiksa dengan dampak kabut asap meski intensitasnya berlahan menurun. Polri dan Kejaksaan pun mempercepat proses penyidikan dan penuntutan setelah mendapatkan atensi khusus dari Presiden Joko Widodo.
Masyarakat khususnya di Pulau Sumatera begitu tersiksa dengan dampak kabut asap meski intensitasnya berlahan menurun. Polri dan Kejaksaan pun mempercepat proses penyidikan dan penuntutan setelah mendapatkan atensi khusus dari Presiden Joko Widodo. (AFP)

Selanjutnya yang juga mengalami kebakaran hebat dan luasannya terus bertambah adalah pada kawasan perkebunan sawit. Dari hasil analisis citra satelit lokasi kebakaran dan overlay dengan peta perizinan terdapat 41 perkebunan sawit yang mengalami kebakaran. Kebakaran terluas dialami perkebunan sawit di areal gambut. Diantara PT CIN, MAS, SNP, RKK dan BEP.Pun demikian dengan HTI melibatkan 19 perusahaan. Jika dilihat sebarannya, kembali yang mengalami kebakaran paling hebat kasasan HTI yang berada di lahan gambut, diantaranya eks Diera dan WKS.

Dari analisis yang dilakukan juga terlihat bahwa kebakaran hutan dan lahan juga menyasar kawasan-kawasan yang sejatinya bukan ditujukan untuk perkebunan dan pertanian. Seperti hutan lindung, kawasan restorasi, taman nasional dan taman hutan raya. “Kawasan ini terbakar diindikasikan adanya upaya untuk mengambil alih kawasan ini secara illegal untuk menjadinya sebagai areal perkebunanoleh kelompok masyarakat kelas menengah, dan ini harus segara ditindaklanjuti dengan hukuman pidana dan perdata sampai kepada pemilik modalnya, tidak hanya sampai pada opeartor di lapangan,” kata Rudi.

Terkait dengan makin luasnya karhutla, KKI Warsi menyerukan untuk memperkuat pengelolaan gambut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2016 tentang gambut.

“Sudah seharusnya PP ini dijalankan dengan baik oleh para pemegang izin diarealgambut, bagi para pemegang izin yang melanggar ketentuan PP tersebut sudah selayaknya diberikan sanksi tegas,”ujarnya.

Juga penting untuk mengembalikan fitrah gambut, khususnya kedalaman lebih dari 3 meter dikembalikan untuk fungsi lindung.“Jika langkah ini tidak diambil maka Jambi akan mengalami masalah serius dengan lingkungan. Pada musim kemarau akan kebakaran berulang dan menghabiskan anggaran negara yang tidak sedikit untuk melakukan pemadaman, sekaligus ancaman kekeringan di tahun-tahun ke depan akibat rusaknya tata hidrologi,” katanya.

Selain itu, perusahaan yang terlibat kebakaran harus dituntut, baik secara pidana maupun perdata. “Sehingga kebakaran baik itu unsur kesengajaan ataupun unsur kelalaian tetap ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga ke depan mereka yang terlibat dalam pengelolaan kawasan benar-benar bertanggung jawab mutlak pada kawasan kelola mereka,” kata Rudi.

Di bagian lain, Karhutla di Kabupaten Batanghari masih saja terus terjadi, tercatat kurun waktu setengah bulan pada bulan Oktober tahun 2019, 35 titik api terpantau oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batanghari.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Batanghari Nazhar mengatakan kebakaran ini marak terjadi bukan di karenakan faktor alam melainkan akibat ulah manusia sendiri.

“BPBD Kabupaten Batanghari mencatat di bulan oktober ini ada 35 titik api yang di rilis pada 15 Oktober 2019 dengan luas lahan yang terbakar sebanyak 78,5 hektar,” kata Nazhar, kemarin Selasa (15/10)


Berita Terkait



add images