iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Komisi Yudisial (KY) sudah menjatuhkan sanksi kepada 6 hakim di wilayah Jambi. Adapun hakim yang diberikan sanksi tersebut terhitung sejak 2014-2019 setelah dimajukan ke Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia Dr. Tubagus Rismunandar (23/10) kemarin. Dari 6 hakim tersebut 4 orang pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Sedangkan dua lainnya non palu dan penurunan pangkat.

“E, M, dan NS untuk tahun 2014, EP tahun 2017,” ujar Dr. Tubagus Rismunandar saat berbincang bersama Harian Pagi Jambi Ekspres.

 “EE non palu di 2015 dan RMS non palu dan penurunan pangkat di tahun 2019,” akunya.

Dr. Tubagus menambahkan, dari keenam tersebut kasusnya berbeda-beda diantaranya perselingkuhan, pelecehan seksual, nikah sirih tanpa izin dan memberikan konsultasi hukum ke pihak yang berperkara.

Secara Nasional, kata Dr. Tubagus, berdasarkan data 2018, terdapat 1.722 laporan masyarakat yang langsung disampaikan ke KY terkait dugaan pelanggaran KEPPH.

“Ini meningkat dari tahun 2017 sebanyak 1.473 laporan, bahkan sampai September 2019 ini saja sudah masuk laporan masyarakat sejumlah 1.139 laporan,” akunya.

Padahal menurut Dia, data KY pada 5 tahuan terakhir (2015-2019), sudah dilakukan pelatihan peningkatan kapasitas hakim sebanyak lebih kurang 1.592 orang hakim atau sekitar 18% dari total 9.000 hakim di seluruh Indonesia.

“Namun masih saja ada hakim yang melanggar KEPPH apalagi sampai terkena OTT KPK,” akunya.

Dalam kurun waktu 2016-2019, kata Dia, terdapat sekitar 51 rekomendasi KY yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh MA dengan alasan masuk dalam ranah ‘Teknis Yudisial’. Sehingga ditawarkan solusi untuk dilakukan pemeriksaan bersama antara KY dengan MA.

“Namun hingga saat ini pemeriksaan bersama belum terlaksana dengan baik. Sehingga KY dan MA haruslah duduk bersama dan bersinergi untuk menyelesaikan rekomendasi tersebut, supaya terwujud kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya bagi Hakim Terlapor,” tegasnya.

Untuk itu, pada tahun 2019 ini KY dan MA melaksanakan kegiatan konsolidasi kelembagaan di beberapa daerah diantaranya di Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jambi.

“Konsolidasi ini diharapkan bisa meningkatkan sistem pengawasan pimpinan pengadilan kepada hakim dalam rangka mewujudkan peradilan bersih dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” pungkasnya.

(fth)


Berita Terkait



add images