JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- KPU Provinsi Jambi menggelar pleno penetapan syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk Pilkada serentak 2020 mendatang, Sabtu (26/10).
Dalam rapat pleno tersebut, ditetapkan untuk surat minimal dukungan calon perseorangan yakni berjumlah 210.431 jiwa.
"Harus tersebar minimal di enam Kabupaten/Kota Provinsi Jambi," ujar Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi.
Adapun penyerahan dukungan ke KPU, kata Sanusi, dimulai dari tanggal 9 Desember 2019 hingga 3 Maret 2020. Dengan artian ada waktu penyerahan kurang lebih tiga bulan. (wan)