iklan PU Provinsi Jambi menggelar pleno penetapan syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk Pilkada serentak 2020 mendatang, Sabtu (26/10).
PU Provinsi Jambi menggelar pleno penetapan syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk Pilkada serentak 2020 mendatang, Sabtu (26/10). (Safwan/ Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- KPU Provinsi Jambi menggelar pleno penetapan syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk Pilkada serentak 2020 mendatang, Sabtu (26/10).

Dalam rapat pleno tersebut, ditetapkan untuk surat minimal dukungan calon perseorangan yakni berjumlah 210.431 jiwa.

"Harus tersebar minimal di enam Kabupaten/Kota Provinsi Jambi," ujar Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi.

Adapun penyerahan dukungan ke KPU, kata Sanusi, dimulai dari tanggal 9 Desember 2019 hingga 3 Maret 2020. Dengan artian ada waktu penyerahan kurang lebih tiga bulan. (wan)

 


Berita Terkait



add images