iklan Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, M Fadhil Arief.
Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, M Fadhil Arief. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI-Aspirasi Anggota DPRD Muaro Jambi yang meminta menaikkan gaji Kepala Desa langsung direspon cepat oleh Bupati Muaro Jambi, dimana Bupati telah memberikan lampu hijau untuk kenaikan ini pada tahun 2020 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Muaro Jambi melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, M Fadhil Arief yang menyebutkan bahwa tidak hanya Kepala Desa nantinya kenaikan gaji, tetapi juga berlaku bagi Sekretaris Desa dan perangkat desa.

Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Terkait hal ini, tahun depan insha Allah kita naikkan, akan kita sesuaikan dengan PP No 11 tahun 2019,” ujar Sekda kemarin.

Lebih lanjut disampaikan oleh M Fadhil Arief, berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2019, gaji Kepala desa besarannya paling sedikit Rp 2.426.640 per bulan atau setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan IIA.

Ditambahkan olehnya bahwa kenaikan gaji ini nantinya akan diakomodir melalai Angaran Dana Desa (ADD). “Untuk akomodir itu (red- kenaikan gaji) baik kepala desa, sekretaris dan perangkatnya kita akan naikan ADD di masing-masing desa,” terangnya. (era)

 


Berita Terkait



add images