iklan Sidang gugatan terhadap Pemkab Sarolangun digelar di PN Sarolangun Kamis (7/11).
Sidang gugatan terhadap Pemkab Sarolangun digelar di PN Sarolangun Kamis (7/11). (Hendinata/Jambiupdate)

Sebagaimana tuntutannya bahwa, pertama meminta bahwa terhadap tergugat satu maupun tergugat dua terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum ini pertama melanggar Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, kemudian Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang azas umum pemerintahan yang baik, kemudian Undang-Undang nomor 17 tentang MD3 tentang fungsi legislatif sebagai fungsi pengawasan (kontrol) dan fungsi budgeting.

"Kemudian, tuntutan kami selain perbuatan melawan hukum, tuntutan kami adalah minta ganti rugi sebesar Rp. 500 miliar, dan uang ini nantinya harus di setorkan seutuhnya ke kas daerah untuk pembangunan Kabupaten Sarolangun,"terangnya.

"Dengan uang itu nantinya bisa membangun fasilitas pasar, pariwisata atau yang lainya. Artinya nanti pembangunan pariwisata ini bisa berdampak pada menyerap lapangan usaha, lapangan pekerjaan dan kemudian akan meningkatkan ekonomi kerakyatan," tambahnya.

Menanggapi hal ini, pengacara pemerintah Kabupaten Sarolangun, Erick Abdillah dikonfirmasi mengatakan, bahwa gugatan Ibnu Kholdun dan kawan-kawan berkenan dengan perbuatan melawan hukum.


Berita Terkait



add images