iklan Sidang gugatan terhadap Pemkab Sarolangun digelar di PN Sarolangun Kamis (7/11).
Sidang gugatan terhadap Pemkab Sarolangun digelar di PN Sarolangun Kamis (7/11). (Hendinata/Jambiupdate)

"Salah satu dalilnya adalah beliau mengatakan selama 15 tahun terakhir ini tidak ada pembangunan, tentu kami dari kuasa hukum pak Bupati beserta DPRD, kami menyanggah itu," kata Erick Abdillah.

Ia menyebutkan, agenda hari ini adalah bukti surat, tadi katanya dihadirkan di majelis persidangan. Bukti surat kalau penggugat mengatakan dalam pengelolaan keuangan tidak baik, dibuktikan tadi bukti surat bahwasanya pemerintah Kabupaten Sarolangun semenjak 2016, 2017 dan terakhir 2018 mendapat sertifikat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Dilanjutkan juga, piagam-piagam penghàrgaan terhadap pembangunan, terhadap pembinaan suku anak dalam, terhadap seni, budaya dan semuanya. Jadi, tadi kita hadirkan itu menjadi bukti surat, nanti kedepan mungkin ada saksi," katanya.

"Jadi, kami dari kuasa hukum Bupati dan DPRD Kabupaten Sarolangun menyangkal seluruh tuduhan-tuduhan dari saudara Ibnu Kholdun itu. Nanti biarlah majelis yang menilai, ya kan,"pungkasnya. (hnd)


Berita Terkait



add images