iklan Penandatanganan NPHD ini sendiri dilakukan antara Ketua Bawaslu Provinsi Jambi dengan Gubernur Jambi Fachrori Umar.
Penandatanganan NPHD ini sendiri dilakukan antara Ketua Bawaslu Provinsi Jambi dengan Gubernur Jambi Fachrori Umar. (Safwan/Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Bawaslu Provinsi Jambi bersama Pemprov Jambi akhirnya melaksanakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPDH) untuk Pilgub Jambi 2020.

Bertempat di Rumdis Wagub Jambi kawasan Telanai Pura, Minggu (10/11), penandatanganan NPHD ini sendiri dilakukan antara Ketua Bawaslu Provinsi Jambi dengan Gubernur Jambi Fachrori Umar.

Pada kesempatan itu, turut disaksikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi, Asisten III Setda Provinsi Jambi dan perwakilan dari Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Provinsi Jambi.

“Alhamdulillah, barusan kita sudah melakukan penandatanganan NPHD dengan Pak Gubernur, untuk penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Gubernur Jambi tahun 2020,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi.

Dijelaskannya, dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tersebut, Bawaslu Provinsi Jambi mendapatkan dana hibah sebesar Rp. 60 miliar untuk pengawasan perhelatan Pilgub Jambi 2020 mendatang.

“Jadi total dana hibah adalah Rp. 60 miliar, yang akan dicairkan dalam dua tahapan yakni pada tahun ini (2019, red) sebesar Rp. 25 miliar dan pada tahun 2020 sebanyak Rp. 35 miliar,” jelasnya. (wan)


Berita Terkait



add images