Formasi CPNS Kemenperin ini telah diumumkan melalui pengumuman nomor 731/M-IND/XI/2019 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNSKemenperin Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019 yang diunggah melalui laman http://rekrutmen.kemenperin.go.id.
“Dengan mengakses laman tersebut, para calon pelamar memperoleh informasi tentang formasi yang dibuka, kriteria pelamar, persyaratan pelamar, tata cara pendaftaran, tahapan seleksi, alur pengadaan CPNS Kemenperin, jadwal seleksi, sistem kelulusan dan ketentuan lain-lain,” jelas Sigit.
Adapun pendaftaran CPNS dilakukan secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 11 November 2019 hingga 24 November pukul 23.59 WIB.
Persyaratan umum untuk pelamar CPNS di antaranya usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun serta persyaratan IPK sesuai jenjang yaitu D-III minimal IPK 2,5, S-1/D-IV minimal IPK 2,75, dan S-2 minimal IPK 3,00.
Selain itu, dokumen yang perlu disiapkan pelamar untuk diunggah ke dalam portal SSCASN antara lain scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan pada pengumuman seleksi CPNS Kemenperin Tahun 2019.
Pelamar CPNS Kemenperin yang telah melakukan dan berhasil mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019 wajib melakukan Validasi Dokumen Administrasi secara langsung di 16 titik wilayah unit kerja Kemenperin yang telah ditentapkan di pengumuman.
“Setelah melakukan Validasi Dokumen Administrasi, pelamar bisa langsung mengetahui hasilnya apakah lulus validasi atau tidak,” ungkap Sigit.
Adapun tahapan selanjutnya yang akan ditempuh peserta adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan proses Pemberkasan dan Penetapan NIP CPNS 2019 dijadwalkan mulai Februari 2020 sampai dengan April 2020. (jpnn/fajar)