iklan Pihak WTC saat menggelar konferensi pers terkait penggadaian bangunan mall WTC kepada Qatar National Bank (QNB) yang dihadiri oleh narasumber Dr. H. Fauzi Syam selaku akadmisi Fakultas Hukum Universitas Jambi di Aston Hotel kemarin (15/11).

 
Pihak WTC saat menggelar konferensi pers terkait penggadaian bangunan mall WTC kepada Qatar National Bank (QNB) yang dihadiri oleh narasumber Dr. H. Fauzi Syam selaku akadmisi Fakultas Hukum Universitas Jambi di Aston Hotel kemarin (15/11).   (Andri BA / Jambiupdate)

Kemudian ditambahkannya, dalam praktiknya hanpir semua perjanjian kejasama BGS memberikan hak kepada mitra BGS untuk menerbitkan HGB diatas HPL. "Juga sebagian besar pemegang HGB diatas tanah HPL tersebut mengagunkan kepada Bank atau lembaga pembiayaan lainnya untuk mrndapatkan pinjaman," katanya.

Dijelaskan juga oleh Fauzi bahwa pinjaman QNB ini berlaku selama 17 tahun. Dari awal BGS pada 2007. Dengan dua kali kucuran. Kemudian untuk temuan BPK lainnya terkait penerimaan atas setoran kontribusi PT SPP tahun 2012 hingga 2017 sebesar Rp2.598.398,15 tersebut disampaikan Fauzi merupakan karena PT SPP memperhitungkan nilai penyusunan aser tetap sebagai komponen saldo beban usaha.

Namun karena tidak tercantum dalam perjanjian kerjasama, maka BPK tetap tidak memperhitungkan penyusutan aset tetap untuk periode 2012 hingga 2017, sehingga terjadi kekurangan penerimaan atas setoran kontribusi."Kita juga menyarankan agar diundang ahli akuntansi untuk menjelaskan prinsip penyusutan laba rugi, selain itu mengingatbperjanjian yang berlaku sebagai Undang-Undang yang membuatnya (pacta sun servanda) maka menurut hemat saya untuk saat ini sebelum dilakukan adendum perjanjian, kita harus mengormati rekomendasi BPK RI agar Kepala Bakeuda melakukan penagihan kepada PT SPP atas kekurangan kontribusi," katanya.


Berita Terkait



add images