iklan Pihak WTC saat menggelar konferensi pers terkait penggadaian bangunan mall WTC kepada Qatar National Bank (QNB) yang dihadiri oleh narasumber Dr. H. Fauzi Syam selaku akadmisi Fakultas Hukum Universitas Jambi di Aston Hotel kemarin (15/11).

 
Pihak WTC saat menggelar konferensi pers terkait penggadaian bangunan mall WTC kepada Qatar National Bank (QNB) yang dihadiri oleh narasumber Dr. H. Fauzi Syam selaku akadmisi Fakultas Hukum Universitas Jambi di Aston Hotel kemarin (15/11).   (Andri BA / Jambiupdate)

Fauzi menyimpulkan terhadap penerbitan HGB atas nama PT SPP diatas tanah hak pengelolaan Pemprov Jambi serta dijadikannya jaminan/anggunan sertifikat HGB atas nama PT SPP, tidak bertentangan arau telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik PMDN nomor 17 tahun 2007 tentang juknis pengelolaan barang milik daerah, UU nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria, UU nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggunan, PP nomor 40 tahun 2007 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah, maupun dengan akta perjanjian kerjasama antara Pemprov Jambi dengan PT SPP nomor 1 tahun 2007.

Kemudian berdasarkan peraturan perundang-undangan, baik Permendagri nomor 17 tahun 2007, Undang-Undang nomor 4 tahun 1996 dan PP nomor 40 tahun 2007 maupun akta perjanjian kerjasama Pemprov dan PT.SPP, dalam hal terjadi keadaan terburuk jika PT SPP wanprestasi atau tak mampu membayar hutan ke bank, maka secara hukum tanah hak pengelolaan pemprov Jambi dan bangunan yang berdiri diatasnya sesuai dengan akta perjanjian kerjasama BGS awal tetap mendapat perlindungan hukum yang kuat. "Maka jika PT SPP melakukan pembayaran HGB atas nama PT SPP atau beralih atas nama Bank atau beralih ke pihak ketiga lainnya, akan berakhir atau hapus demi hukum dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian.

Namun Pemprov Jambi akan tetap menerima tanah beserta bangunan dan sarana berikut fasilitasnya dalam keadaan baik dan layak pakai tanpa ganti rugi dalam bentuk apapun berdasarkan pasal 1 angka 22 Permendagri nomor 17 tahun 2007 dan pasal 6 angka 7 akta perjanjian kerjasama BGA nomor 1 tahun 2007 ," jelasnya.


Berita Terkait



add images