iklan Pihak WTC saat menggelar konferensi pers terkait penggadaian bangunan mall WTC kepada Qatar National Bank (QNB) yang dihadiri oleh narasumber Dr. H. Fauzi Syam selaku akadmisi Fakultas Hukum Universitas Jambi di Aston Hotel kemarin (15/11).

 
Pihak WTC saat menggelar konferensi pers terkait penggadaian bangunan mall WTC kepada Qatar National Bank (QNB) yang dihadiri oleh narasumber Dr. H. Fauzi Syam selaku akadmisi Fakultas Hukum Universitas Jambi di Aston Hotel kemarin (15/11).   (Andri BA / Jambiupdate)

Kemudian dikatakan juga oleh Fauzi demi asas keseimbangan Pemprov Jambi harus juga membayar kewajiban utang dan membuat tata cara pembayaran biaya pembangunan gedung bea cukai (yang dikerjakan PT.SPP). "Karena dalam hal ini berdasarkan temuan BPK dalam akta perjanjian nimor 101 tahun 2007, pemprov Jambi memiliki kewajiban mengganti biaya pembangunan gedung bea cukai. Yang sudah disepakati oleh Pemprov Jambi sebesar Rp4.413.062.364,11," ujarnya.

Sementara ditambahkan Jabar selaku juru bicara PT.SPP untuk agunan pinjaman yang didapat dari pihak QNB sebelumnya sudah dilakukan penilaian dan survey sehingga bisa mendapatkan pinjaman. "Atau bisa dikatakan ada investasi bisnis disini namun tak menyalahi aturan, dan kita tunduk kepada perundang-undangan," katanya.

Juga hadir dalam konferensi pers ini Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sempat mendemo PT SPP di Kejaksaan Tinggi Jambi. (aba/adv)


Berita Terkait



add images