JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Perjuangan honorer K2 untuk meraih status PNS lewat pintu revisi UU ASN (undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara), tampaknya bakal makin panjang.
Pasalnya, revisi UU ASN tidak masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2020. Padahal, revisi UU ASN sebelumnya masuk prolegnas 2018 dan tahapan pembahasan sudah sampai terbitnya ampres dan menunggu DIM (daftar inventarisasi masalah) dari pemerintah.
Nah, menyikapi perkembangan tersebut, Komisi II DPR mengusulkan ke Baleg agar Revisi UU ASN masuk prolegnas 2020-2024. Kalau toh nantinya Baleg setuju revisi UU ASN masuk prolegnas 2020-2024, prosesnya kembali ke titik nol.
"Iya kembali ke awal lagi prosesnya. Satu-satunya RUU yang carry over hanya RUU tentang Pertanahan," kata anggota Komisi II DPR Arwani Thomafi kepada JPNN.com, Senin (18/11).
Dia menjelaskan, sebelum masuk Prolegnas akan melalui serangkaian pembahasan baik di tingkat komisi, selanjutnya ke Baleg. Ada 17 RUU yang diusulkan Komisi II ke Baleg untuk masuk Prolegnas 2020-2024.
"Komisi II mengusulkan 17 RUU Prolegnas tahub 2024 dan RUU Prioritas tahun 2020 Komisi II. Yang prioritas adalah RUU yang carry over itu," jelasnya.
17 RUU yang diusulkan Komisi II DPR agar masuk Prolegnas 2020-2024 adalah:
1. RUU Pertanahan (carry over)
2. RUU Pemindahan Ibu Kota Negara
3. Revisi UU Pemda
4. Revisi UU Keuangan Pusat dan Daerag
5. Revisi UU ASN
6. Revisi UU Pilkada
7. Revisi UU Pemilu
8. Revisi UU Parpol
9. RUU Sistem Pengawasan Intern Pemerintah (SPIP) usul DPR RI
10. RUU Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) usul DPR RI
11. RUU Perubahan atas UU Kewarganegaraan RI
12. RUU Perubahan Kedua atas UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
13. RUU Sistem Penyelesaian Konflik Agraria
14. RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPD
15. RUU Perubahan atas UU Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
16. RUU Perkumpulan
17. RUU Perubahan atas UU Kementerian Negara.
Para honorer K2 pastinya berharap agar Baleg DPR setuju revisi UU ASN masuk prolegnas 2020-204. (esy/jpnn)
Sumber: www.jpnn.com