iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Faisal R Syam / FAJAR INDONESIA NETWORK.)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pemerintah menurunkan uang muka atau down payment (DP) rumah subsidi dari lima menjadi satu persen. Ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat memperoleh rumah murah.

Wakil Menteri (Wamen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) John Wempi Wetipo mengatakan untuk mendorong percepatan penyaluran BP2BT, pihaknya menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2019 tentang BP2BT.

“Beberapa ketentuan pada peraturan tersebut diubah, misalnya pertama persyaratan uang muka yang semula minimal lima persen menjadi satu persen,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/11).

Kemudahan kedua, persyaratan yang awalnya menabung pada sistem perbankan minimal enam bulan diubah menjadi tiga bulan. Sedangkan pelonggaran persyaratan ketiga adalah perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT ditambah dari semula 20 hari menjadi 30 hari.

Terakhir, relaksasi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum akad kredit menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi.

Dikatakannya juga, Kementerian PUPR telah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1013/KPTS/M/2019 tentang Batasan Lebar Kavling Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi dan Lebar Kavling Rumah Tapak Umum yang Diperoleh Melalui Program BP2BT.

Aturan tersebut menetapkan relaksasi ketentuan lebar kavling yang awalnya minimal enam meter menjadi paling rendah lima meter untuk site plan yang telah disetujui pemerintah daerah paling lambat 1 Oktober 2019.

“Oleh karena itu, saya berharap kerja sama mitra pengembang dan bank pelaksana dapat mengimplementasikan perubahan secara cepat dan tepat pada waktu yang tersisa tahun 2019 ini,” jelasnya.

Kementerian PUPR juga mendorong pengembang dan perbankan serta pemangku kepentingan lainnya mengutamakan kualitas rumah bersubsidi.

“Sehingga pemilik merasa aman dan nyaman dalam membeli dan menempati rumah itu,” katanya.

Kementerian PUPR terus melakukan pemantauan kualitas rumah bersubsidi sesuai dengan standar yang ditetapkan. Selain juga melakukan pendataan pengembang rumah subsidi melalui Sistem Registrasi Pengembang (Sireng).

Jhon Wempi mengatakan sistem informasi ini merupakan cikal-bakal penerapan Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 24/PRT/M/2018. Dalam peraturan tersebut seluruh pengembang harus terakreditasi dan teregistrasi dan seluruh asosiasi pengembang harus tersertifikasi dan teregistrasi.

Hingga 30 Oktober 2019, terdapat 19 asosiasi pengembang perumahan serta 13.384 pengembang perumahan yang telah terdaftar dalam pengelolaan Sireng.

(gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images