iklan Sidang kasus Suap uang ketok palu RAPBD provinsi Jambi yang beragandakan pembacaan surat dakwaan terhadap ketiga tersangka, yaitu, Zainal Abidin, Muhammadiyah dan Efendi Hatta di pengadilan Tipikor Jambi.
Sidang kasus Suap uang ketok palu RAPBD provinsi Jambi yang beragandakan pembacaan surat dakwaan terhadap ketiga tersangka, yaitu, Zainal Abidin, Muhammadiyah dan Efendi Hatta di pengadilan Tipikor Jambi. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang kasus Suap uang ketok palu RAPBD provinsi Jambi yang beragandakan pembacaan surat dakwaan terhadap ketiga tersangka, yaitu, Zainal Abidin, Muhammadiyah dan Efendi Hatta di pengadilan Tipikor Jambi.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, Bahwa Rahima selaku Anggota DPRD Fraksi Demokrat pada sekira awal Januari 2017 bertempat di ruang tengah Rumah Dinas Wakil Gubernur menerima uang ketok palu APBD Tahun 2017 sejumlah Rp 200 juta yang di serahkan oleh Muhammad Imaduddin alias IIM.

BACA JUGA : Asiang Sebut Ada Pinjaman Uang Rp 1 M untuk Pilkada Muaro Jambi

Tidak hanya ke fraksi Demokrat saja. IIM juga memberikan uang ketok palu APBD 2017 kepada pimpinan, yakni, Cornelis Buston, Ar Syahbandar, Zoerman Manap dan Chumaidi Zaidi.

"Cornelis Buston, pada awalnya berpesan tidak akan uang Katik palu, karena yang sejak awal Cornelis Buston meminta uang ketok palu APBD Tahun 2017 diwujudkan dalam bentuk proyek, Akan tetapi, pada Pada awal Januari 2017, Cornelis Buston menghubungi Kusnindar
mengatakan jika membutuhkan uang untuk berobat orang tuanya, kemudian Kusnindar memberikan pinjaman yang berasal dari uang ketok palu APBD 2017 sejumlah
Rp100 juta." Kata JPU Selasa (19/11).


Berita Terkait



add images