iklan ILUSTRSI INDUSTRI: Karyawan PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk. memotong pelat baja di pabrik Surabaya.
ILUSTRSI INDUSTRI: Karyawan PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk. memotong pelat baja di pabrik Surabaya. (Elan/ Jambiupdate)

Tahun ini, kata dia, ada industri rokok, tekstil, dan alas kaki yang berencana pindah dari daerah ring 1 ke daerah lain di Jatim yang upahnya lebih rendah. Ada yang ke Ngawi, Nganjuk, dan Madiun. Upah minimum di Nganjuk tahun depan Rp 1.954.705, sedangkan Ngawi dan Madiun Rp 1.913.321. Selain itu, menurut Johnson, ada perusahaan yang berencana relokasi ke Semarang yang upah minimumnya Rp 2.715.000.

Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal-PTSP Jatim Aris Mukiyono mengatakan, industri existing saat ini tidak mengalami gejolak yang berarti akibat kenaikan UMK. Tahun ini perusahaan-perusahaan masih bisa menanamkan modal ke daerah ring 2 dan 3, tetapi bukan relokasi. ”Bukan seperti pindah bedol desa ya. Tapi, itu ekspansi,” katanya.

Dia juga masih optimistis Jatim tetap akan dilirik investor. Sebab, umumnya calon investor sudah memperhitungkan berapa investasi yang akan dikeluarkan ketika akan menanamkan modal di suatu daerah. Investor yang sudah membuka usahanya di Jatim pun diyakininya tak akan serta-merta pindah ke luar Jatim hanya karena faktor kenaikan upah.

 


Penulis: Frizal/Jawa Pos

Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images