iklan ILUSTRSI INDUSTRI: Karyawan PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk. memotong pelat baja di pabrik Surabaya.
ILUSTRSI INDUSTRI: Karyawan PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk. memotong pelat baja di pabrik Surabaya. (Elan/ Jambiupdate)

Kenaikan upah yang mencapai 8,51 persen memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15/2018. Tidak ada yang salah dengan hal itu karena sudah menggunakan hitungan sepanjang tahun berjalan berbasis inflasi (3,39 persen) plus pertumbuhan ekonomi (5,12 persen). Hanya, kenaikan upah tersebut tetap dirasa memberatkan pengusaha karena situasi perekonomian sedang melambat.

Beberapa negara bahkan cenderung mengalami pertumbuhan ekonomi yang terkoreksi ke arah minus. ”Ekonomi global kan melambat. Di sisi lain, kalau upahnya mau tidak dinaikkan, juga tidak mungkin,” ujar Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim Johnson Simanjuntak.

Sementara itu, secara nasional, pertumbuhan ekonomi cukup lambat dengan capaian 5,02 persen pada kuartal III 2019. Itu pun lebih rendah daripada capaian pertumbuhan pada kuartal III 2018 sebanyak 5,17 persen.


Berita Terkait



add images