iklan ILUSTRSI INDUSTRI: Karyawan PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk. memotong pelat baja di pabrik Surabaya.
ILUSTRSI INDUSTRI: Karyawan PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk. memotong pelat baja di pabrik Surabaya. (Elan/ Jambiupdate)

Di tempat terpisah, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jatim Sherlina Kawilarang menyatakan, sampai sekarang belum ada perusahaan tekstil yang merelokasi pabriknya karena penetapan UMK 2020. Tahun lalu ada satu perusahaan yang memindahkan pabriknya, tapi masih di Jatim. ”Jadi, pindah ke kabupaten yang besaran UMK-nya sama dengan Jateng,” jelasnya.

Meski demikian, ke depan masih ada kemungkinan bagi pabrik di Jatim untuk melakukan relokasi, baik di dalam Jatim maupun luar Jatim. ”Kemungkinan itu ada karena industri tekstil tidak hanya bersaing secara nasional, tapi juga dengan negara lain, khususnya Vietnam,” lanjutnya.

Salah satu pabrikan asal Jatim yang memaksimalkan produksi di Jateng adalah PT Behaestex. Menurut catatan API, sejak dua tahun terakhir, pabrik asal Gresik itu memaksimalkan produksinya di Pekalongan. ”Sebenarnya pabrik di Pekalongan itu sudah lama. Tapi, dengan kondisi UMK di ring 1, Behaestex memilih memaksimalkan produksinya di Pekalongan,” jelasnya. Pertimbangannya, selain biaya lebih rendah, ketersediaan karyawan yang sesuai dengan skill lebih banyak di Jateng.

Terkait dengan penetapan UMK 2020, lanjut Sherlina, industri padat karya seperti tekstil sebaiknya diberi kelonggaran untuk minimal sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) dan disetujui serikat pekerja di perusahaannya. UMP Jatim pada 2020 ditetapkan Rp 1.768.777.


Berita Terkait



add images