iklan Jurubicara KPK, Febri Diansyah.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah. (Net)

JAMBIUPDATE CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan beberapa Menteri dan Wakil Menteri di Kabinet Indonesia Maju untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, terdapat lima hingga enam Menteri dan Wakil Menteri di periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo yang belum melaporkan LHKPN kepada pihaknya.

"Nanti saja kami update lebih lanjut secara keseluruhan ada sekitar 5 atau 6 menteri termasuk wakil menteri terutama mereka yang baru menjabat sebagai penyelenggara negara karena sebelumnya di swasta jadi tidak diwajibkan laporan," kata Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam (22/11).

Namun, Febri mengaku belum bisa menyampaikan nama-nama Menteri dan Wakil Menteri yang belum melaporkan LHKPN.

"Nanti saja datanya akan kami sampaikan tapi yang dominan jumlahnya dari para menteri, karena berasal dari swasta. Ada beberapa yang sudah lapor juga dari menteri atau wakil menteri itu ada 7 orang," katanya.

KPK kata Febri, masih menunggu laporan LHKPN dari para Menteri dan Wakil Menteri yang belum melaporkan hingga batas akhir yakni pada 20 Januari 2020.

"Sebagian sudah lapor LHKPN, sebagian tidak perlu lapor lagi untuk tahun ini tapi cukup periode tahun depan ya untuk periode 2019. Kalau dilihat dari proses kemarin batas waktunya sekitar tanggal 20 Januari 2020 nanti, jadi masih ada waktu akhir November ini Desember termasuk Januari. Kalau ada kesulitan atau keraguan silakan saja hubungi KPK kami akan support untuk kebutuhan pencegahan korupsi," pungkasnya Febri.(rmol)


Sumber: www.rmol.id

Berita Terkait



add images