iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Dhimas/Naskah: Syaiful Amri)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik. Rencananya, pemeriksaan akan digelar hari ini, Selasa (26/11).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mantan Bupati Lampung Utara itu akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR Hong Arta John Alfred. Hong arta merupakan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group).

“Besok (hari ini -red), Selasa 26 November 2019 akan dijadwalkan ulang pemeriksaan untuk Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim sebagai saksi untuk HA (Hong Arta) dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR,” ujar Febri di Jakarta, Senin (25/11).

Febri pun mengingatkan Nunik untuk memenuhi panggilan penyidik. Karena, kehadiran dalam pemeriksaan merupakan kewajiban hukum. Febri juga meminta Nunik untuk memberikan keterangan yang benar saat diperiksa.

Pada jadwal pemeriksaan sebelumnya, Nunik tak memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan saat itu dijadwalkan pada 20 November 2019 lalu. Febri menjelaskan, saat itu Nunik berhalangan hadir lantaran belum menerima surat yang dikirimkan oleh KPK.

Diketahui, KPK menetapkan Hong Arta John Alfred sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR. Hong Arta diduga bersama-sama sejumlah pengusaha lain menyuap sejumlah penyelenggara negara untuk memuluskan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara milik Kempupera.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut, tim penyidik menemukan fakta yang didukung bukti-bukti berupa keterangan saksi, dokumen dan barang bukti elektronik bahwa Hong Arta dan rekan-rekannya menyuap sejumlah pihak.

Beberapa di antaranya Amran Hi Mustary selaku Ketua Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp8 miliar pada Juli 2015 dan Rp2,6 miliar pada Agustus 2015. Selain itu, Hong Arta juga memberikan suap sebesar Rp1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP periode 2009-2014 pada November 2015.

Hong Arta merupakan tersangka ke-12 yang dijerat KPK terkait kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menjerat lima anggota DPR, seorang Kepala Balai, seorang bupati, dan empat orang pih ak swasta. Mereka yang dijerat KPK, yakni, anggota DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, dua rekannya, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin; Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary; Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng, dan empat Anggota DPR RI lainnya yakni, Budi Supriyanto; Andi Taufan Tiro; Musa Zainuddin; serta Yudi Widiana Adia serta Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan.

(riz/gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images