iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Ricardo / JPNN)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto yang menjadi ketua PMO (Project Management Office) Penilaian Kinerja mengatakan, kinerja PNS akan diklasifikasi.

Hal itu mengacu Peraturan Pemerintah 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Klasifikasi PNS terbagi tiga; berkinerja baik, menengah, dan rendah.

PNS berkinerja baik ini diperkirakan hanya 20 persen. Mereka ini nantinya mendapatkan reward berupa tambahan libur Jumat sampai Minggu yang diambil secara bergantian.

"Jadi tambahan liburnya bukan untuk semua PNS. Hanya 20 persen PNS dengan peringkat terbaik pun mesti dilihat kembali bagaimana posisinya di kantor. Kalau posisinya analis kebijakan atau periset, bisa libur," kata Waluyo di Jakarta, Selasa (3/12)

Untuk PNS di pelayanan langsung atau face to face itu tidak bisa. Pelayanan publik masih harus diatur. "Jadi jangan sampai salah tafsir (pelayanan publik) ini bekerja di rumah," tegas Waluyo.

Waluyo menjelaskan, klasifikasi kinerja PNS untuk memudahkan pengawasan sehingga target dan pencapaian tetap bisa dikejar meski bekerja di rumah maupun di tempat lain selain kantor.

"Makanya kami keluarkan pelaksanaan manajemen kinerja, kami berikan pada kategori terbaik. Kami tekankan pada outcome dan target-target challenging ke dia," tutur Waluyo.

Dijelaskan, PNS diwajibkan bekerja 10 hari atau dua pekan, dengan 80 jam. Ini bisa diubah jadi 9 hari saja tetapi tetap 80 jam kerja sehingga hari Jumatnya bisa libur.


Berita Terkait



add images