iklan Kulit Harimau yang diamankan petugas.
Kulit Harimau yang diamankan petugas. (Net)

Penangkapan terhadap lima pelaku pemburu Harimau Sumatera itu mendapat apresiasi dari Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea.

“Kejahatan ini mengancam populasi dan kelestarian Tumbuhan dan Satwa Liar. Jika dikaitkan dengan konflik manusia dan Harimau Sumatera beberapa tahun belakangan, menunjukkan potensi dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk memperoleh keuntungan pribadi,” terangnya.

Untuk itu, menurut dia, Pemerintahan melalui KLHK akan sangat serius mengatasi masalah konflik hariamau dan manusia termasuk dalam proses penegakan hukum sesuai undang-undang.

Sedangkan Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera Alfian Hardiman mengatakan pihaknya akan meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan baik secara langsung maupun melalui siber patrol. Terkait proses hukum, para pelaku akan dijerat sesuai aturan yang berlaku.

“Pelaku bakal dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta,” katanya.(gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images