iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Negara memberikan bantuan kompensasi kepada empat korban tindak pidana terorisme. Keempat orang tersebut merupakan korban dari tiga peristiwa terorisme yang berbeda. Dua orang merupakan korban tindak pidana terorisme yang terjadi di Tol Kanci-Pejagan, satu orang korban peristiwa terorisme di Cirebon, Jawa Barat. Sedangkan satu orang lainnya merupakan korban penyerangan teroris di Pasar Blimbing, Lamongan, Jawa Timur.

Nilai kompensasi yang dikeluarkan negara untuk empat korban terorisme tersebut mencapai Rp. 450.339.525. Jumlah itu sesuai dengan penghitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diajukan melalui tuntutan jaksa penuntut umum.

Nilai kompensasi yang diberikan kepada korban bervariasi, tergantung jenis kerugian yang dialami. Untuk korban meninggal dunia pada kasus terorisme Cirebon mendapatkan kompensasi sebesar Rp286.396.000. Untuk dua korban Tol Kanci-Pejagan mendapatkan kompensasi masing-masing sebesar Rp51.706.168 dan Rp75.884.080. Sedangkan untuk korban penyerangan teroris di Lamongan mendapatkan kompensasi sebesar Rp. 36.353.277. Kompensasi diberikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta, Jumat (13/12).

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyatakan apa yang dilakukan oleh negara kepada korban yang mengalami penderitaan akibat peristiwa terorisme patut diapresiasi. “Ini membuktikan adanya keseriusan negara dan pemerintah untuk hadir memberikan perhatian dan keadilan kepada korban terorisme,” ujar Hasto.

Dia berharap pemberian bantuan kompensasi kepada korban terorisme selanjutnya dapat diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Mengingat terdapat beberapa kasus terorisme yang masih dalam tahap persidangan, seperti kasus terorisme di Poso dan Sibolga. Dirinya mengakui bila selama ini sudah menjalin kontak dengan pihak Istana. Namun belum mendapat respon positif.

“Bila Presiden berkenan memberikan bantuan kepada para korban secara langsung tentu akan menjadi sejarah baru dan menimbulkan kesan positif. Karena hal itu memang sejalan dengan agenda Nawacita yang selama ini didengungkan Presiden,” tutur Hasto

Sementara itu, Menkoplhukam, Mahfud MD mengaku akan menyampaikan hal tersebut kepada presiden. “Saya akan sampaikan. Baru sadar betapa seorang presiden sibuk. Jadi mohon maklum pemerintah. Saya juga belum bisa jadwalkan untuk acaranya,” jelas Mahfud.

Sebelumnya, putusan majelis hakim yang memutuskan memberi kompensasi kepada korban terorisme di Cirebon dan Lamongan menambah deretan keberhasilan LPSK membantu para korban tindak pidana terorisme mendapatkan haknya. Yakni ganti rugi alias kompensasi dari negara.

Diketahui, kasus tindak pidana terorisme Tol Kanci-Pejagan dan Cirebon dengan terdakwa Suherman alias Abu Zahra telah selesai disidangkan di PN Jakarta Timur dengan vonis hukuman mati terhadap pelaku. Sedangkan kasus tindak pidana terorisme Lamongan dengan tersangka Eko Ristanto disidangkan di PN Jakarta Barat.

Dalam catatan LPSK, jumlah korban terorisme yang telah mendapat layanan hingga saat ini sebanyak 489 orang dengan jumlah layanan mencapai 974 layanan dengan rincian : 210 layanan pemenuhan hak prosedural; 127 layanan medis; 92 layanan psikologis; 179 layanan psikososial, 10 layanan perlindungan fisik; dan sebanyak 357 fasilitasi pemberian kompensasi. Terkait kompensasi, LPSK telah berhasil menunaikan hak kepada 50 korban terorisme dengan total nilai yang telah dibayarkan sebesar Rp. 4.281.499.847.

Dalam menangani kasus tindak pidana terorisme, LPSK merujuk pada dua Undang-Undang. Yakni UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan UU No 5 Tahun 2018 tentang Tentang Perubahan atas UU No 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam UU No 5 Tahun 2018, korban tindak pidana terorisme memiliki hak untuk mendapatkan bantuan, baik medis, rehabilitasi psikologis maupun psikososial. Tidak hanya itu, setiap korban terorisme juga berhak mengajukan kompensasi atau ganti kerugian kepada negara. UU ini pun membuka ruang bagi setiap korban tindak pidana terorisme yang terjadi pada masa lalu atau proses hukumnya telah usai untuk mendapatkan hak atas kompensasi.

LPSK juga berharap agar revisi PP No 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban dapat segera dirampungkan. Tujuannya agar dapat menjadi pijakan LPSK memberikan layanan bantuan kompensasi kepada korban terorisme masa lalu.

(lan/fin/rh)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images