iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Para kepala daerah yang bakal maju di Pilgub Jambi 2020 mendatang, hanya diwajibkan untuk cuti jika sudah terdaftar sebagai calon dan ingin berkampanye.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan, peraturan pencalonan memang selalu mengalami perubahan. Hal ini berbeda dengan Pilkada 2005 lalu, yang mana bupati dan walikota yang maju Pilgub harus mundur.

"Pak Usman Ermulan maju Pilgub kemarin mundur. Tapi sekarang (bupati dan walikota, red) tidak harus mundur," jelas Sanusi.

Ia mengatakan, walikota, wakil walikota, bupati, wakil bupati yang maju pemilihan gubernur tidak perlu mundur. Namun mereka wajib cuti selama masa kampanye.

"Masa kampanye dimulai sejak ditetapkan sebagai calon, jadi sekitar dua bulan," tuturnya. (wan)


Berita Terkait



add images