iklan Ilustrasi koperasi.
Ilustrasi koperasi.

Kedua, Kementerian Koperasi menjadi motor untuk terwujudnya mekanisme penilaian dan pemeringkatan rating obligasi bagi koperasi. Pentingnya ada lembaga yang merilis kategori investasi sebuah koperasi karena sebenarnya secara regulasi koperasi boleh menerbitkan Surat Utang Koperasi (SUK). Hal ini konkrit memperlakukan sejajar koperasi agar dapat mengakses pendanaan lebih luas lagi.

Ketiga, libatkan secara aktif koperasi dalam program pemberdayaan dan peningkatan kelas UMKM. Libatkan koperasi yang memiliki rating bagus menjadi penyalur program KUR serta libatkan koperasi yang kredibel dan memiliki jaringan luas untuk ikut serta meningkatkan literasi keuangan dan inklusi keuangan kepada UMKM juga sekaligus aktif melakukan pendampingan, pelatihan, dan penguatan kepada UMKM.

“Besar harapan kami keberpihakan kepada ekonomi kerakyatan bukanlah jargon semata, karena kami yakin Pak Jokowi pasti sangat serius ingin meningkatkan perekonomian melalui UMKM. Oleh karena itu Pak Jokowi harus percaya bahwa koperasi tetap mampu menjadi soko guru perekonomian bangsa,” tegas Frans.

“Koperasi hanya minta diperlakukan setara dan dilibatkan aktif dalam rencana besar perwujudan visi Indonesia Maju 2030. Koperasi merasa mampu dan pantas dengan kapasitas dan kredibilitas yang dimiliki tentunya dengan kualitas SDM yang profesional serta penguasaan teknologi yang mumpuni. Pasti Pak Jokowi masih percaya dengan keberadaan dan kemampuan koperasi,” pungkas Frans.

(dim/fin/der)

 


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images