iklan Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. (Net)

Lima UU yang perlu direvisi ialah UU No 29/2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI, UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No 3/2002 tentang Pertahanan Negara, UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, dan UU No 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dua UU yang bisa direvisi atau dibuat baru adalah UU tentang Penataan Ruang di Ibu Kota Negara dan UU tentang Penataan Pertanahan di Ibu Kota Negara. Sementara itu, UU yang benar-benar harus dimulai sejak awal adalah undang-undang tentang nama daerah yang dipilih sebagai ibu kota negara dan UU tentang kota.

Selanjutnya pada Juni 2020, Detail Engineering Design (DED) sudah selesai. Karena pada akhir Desember 2019 gagasan besar untuk desain sudah masuk ke persoalan teknis yang lebih mendetail. “Kemudian langsung dilakukan land clearing dan pembangunan infrastruktur dasar. Sehingga diharapkan tahun depan sudah mulai pembangunan gedung-gedungnya. Terutama akan diselesaikan gedung-gedung pemerintahan lebih dulu. Sehingga klaster pemerintahan yang harapkan 2023 bisa diselesaikan,” bebernya. Pararel dengan pembangunan klaster pemerintah, dilakukan juga pembangunan sarana transportasi umum, air dan listrik.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar menyatakan pembangunan ibu kota negara akan dibangun dengan desain dan konsep smart city dan forest city (kota cerdas dan sekaligus perlindungan lingkungan, Red).

Ibu kota negara yang baru akan dibangun di kawasan hutan produksi yang sebelumnya adalah hutan tanaman industri Itchi Hutani Manunggal. Terkait dengan konsep pembangunan ibu kota negara yang menggabungkan konsep “smart city” dan “forest city” tersebut, menurut Siti Nurbaya, KLHK masih mendalami langkah kebijakan yang tepat untuk tujuan tersebut. “Kebijakan yang akan diputuskan. Tentu tetap menjaga habitat. Terutama orangutan dan bekantan, serta pemulihan lingkungan alam dan penanganan bekas tambang,” jelas Siti.

Kementerian LHK, lanjutnya, menyiapkan pembangunan kebun bibit persemaian modern di lahan seluas 120 hektare. Yakni dengan produksi bibit minimal 15 juta bibit pohon per tahun. “Untuk mewujudkan gagasan besar ini, Pemerintah melakukan persiapan secara komprehensif. Terutama pada aspek lingkungan,” imbuhnya.

KLHK juga telah melakukan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk menjadi dasar penyusunan masterplan ibu kota negara. Dalam rencana tata ruang dan wilayah (RTRW), nantinya akan memberi pengaruh pada kebijakan rencana dan program berdasarkan kondisi lapangan dan aturan yang ada. “KLHK juga akan melakukan rehabilitasi hutan dan lahan yang proses pengerjaannya dimasukkan dalam kerangka waktu yang bersamaan,” pungkasnya.

(rh/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images