iklan Ervina, M.Pd
Ervina, M.Pd

Khususnya di Kota Jambi, yang mana saat ini sedang dalam tahap transformasi menuju smart city atau kota pintar, berbagai kegiatan pemerintah dan pelayanan publik mulai mengimplementasikan berbagai bentuk aplikasi pelayanan berbasis teknologi informasi. Salah satunya adalah Public Complaint Information System Applications Jambi City atau Aplikasi Pengaduan Masyarakat Kota Jambi Berbasis Online (SiKesal). Aplikasi ini juga didukung oleh Kementerian Komunikasi dan informasi RI. Untuk mendapatkan Aplikasi SiKesal ternyata cukup mudah, masyarakat cukup mengunggah aplikasinya di aplikasi Play Store di gadget yang berbasis Android. Setelah itu, masyarakat dapat menyampaikan berbagai keluhan yang ditemui kepada Pemkot Jambi.

Aplikasi tersebut diantaranya Digitalisasi Arsip Kepegawaian, Info Tagihan PBB Online, Aplikasi Kota Jambi (Informasi seputar Kota Jambi), E-agenda, Perizinan Online, PPDB Online, Informasi Data ASN, Aplikasi Kliping Digital, Aplikasi PPID (Permohonan Informasi Publik), Aplikasi Dataset (Data Sekretariat), Si Kesal (Sistem Informasi Keluhan Masyarakat Online), Dishub Sign On, Dishub Smart, Si Raja Koja (Sistem Informasi Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Kota Jambi).

Namun menurut penulusuran penulis, belum banyak masyarakat yang mengetahui tentang adanya layanan pengaduan layanan publik secara online atau SiKesal yang telah diluncurkan oleh pemerintah. Hal ini dimungkinkan karena aplikasi ini masih baru adanya, atau masih kurangnya sosialisasi kepada masyarakat umum. Selain itu juga perlu disadari bahwa tidak semua lapisan masyarakat yang ‘melek teknologi’.

Masih ada sebagian masyarakat yang hanya bisa mengadukan pelayanan publik secara manual. Hal ini pun perlu difasilitasi, karena pelayanan publik yang baik merupakan hak dari semua lapisan masyarakat.

Jadi, jika masyarakat menemui permasalahan ketidakpuasan terhadap layanan publik, maka langkah awal sebaiknya mencari tahu apakah penyelengara layanan menyediakan saluran pengaduan, baik secara online maupun offline. Jika ada, maka masyarakat dapat menyalurkan aspirasi atau keluhan melalui media tersebut. Namun jika tidak ada respon, tindakan, dan terus berlangsung berlarut- larut dan sangat merugikan masyarakat baik dari segi efisiensi waktu, tenaga maupun biaya, maka langkah berikutnya masyarakat dapat mengadukan penyelenggara layanan kepada perwakilan Ombudsman di Provinsi masing- masing.

Untuk mengitegrasikan pengelolaan pengaduan secara nasional, sebenarnya Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ombudsman Republik Indonesia, dan Kantor Staf Presiden juga telah meluncurkan layanan pengaduan yang bernama Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau lebih dikenal dengan sebutan LAPOR. Melalui aplikasi ini, diharapkan Pemerintah Daerah dan penyelenggara pelayanan publik lainnya dapat segera terhubung dengan LAPOR agar penanganan pengaduan dapat terintegrasi secara nasional.


Berita Terkait



add images