iklan Reynhard Sinaga.
Reynhard Sinaga. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di London tetap menghormati keputusan Pengadilan Inggris di Manchester, atas seorang warga Indonesia, Reynhard Sinaga (36) yang dijatuhi hukuman seumur hidup setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris. Sementara kediaman keluarga pelaku di Depok, sudah tidak dihuni sejak empat tahun lalu.

Minister Counsellor KBRI London, Thomas Ardian Siregar kepada Antara London Senin mengatakan sejak KBRI London diberitahu oleh pihak kepolisian Juni 2017 lalu, kita terus mengikuti kasusnya dan memastikan Reynhard Sinaga mendapat perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di UK. Menurut Thomas Ardian Siregar, sejak saat itu juga KBRI melakukan kontak dengan pihak keluarga dan pihak pengacaranya. “Perlu dipahami bahwa KBRI tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan,” terangnya, kemarin (7/1).

Sementara itu pihak Universitas Indonesia (UI) mengutuk kejahatan alumnusnya, Reynhard Sinaga, yang dijatuhi hukuman seumur hidup karena melakukan pemerkosaan dan serangan seksual kepada 48 pria di Inggris. ”Kami mengutuk perbuatan yang bersangkutan sebagai perbuatan biadab dan bertentangan dengan hukum dan kemanusiaan, sekaligus ikut prihatin atas peristiwa yang dialami para korban,” kata Kepala Humas dan Keterbukaan dan Informasi Publik UI Dr. Rifelly Dewi Astuti.

UI sambung dia, menghormati putusan pengadilan Manchester, Inggris, yang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Reynhard Sinaga (36) karena dinilai terbukti melakukan pemerkosaan dan serangan seksual kepada 48 pria dalam 159 kasus yang terjadi dalam rentang waktu sekitar dua setengah tahun. ”UI berkomitmen melaksanakan tugas pengajaran dan pendidikan utamanya untuk mendidik generasi muda dengan intelektualitas tinggi dan berbudi luhur,” pungkasnya.


Berita Terkait



add images