”Jadi kantornya sudah semi office/elektronik office. Delapan belas daerah itu yang belum kepala dinasnya belum siap menggunakan tanda tangan eletronik di kabupaten Malaka NTT, ada kepala dinasnya mengatakan belum tersedia laptop, kemudian ada koneksi Internetnya kurang memadai, ada yang savernya rusak,” pungkasnya. (dim/fin/ful)
//Infografis//
RINCIAN JUMLAH DOKUMEN
TERDAMPAK BENCANA ALAM
(Data sampai 13 Januari 2020)
1. KTP-el:
2.573 dokumen
2. Kartu Keluarga (KK):
5.081 dokumen
3. Kartu Identitas Anak (KIA):
779 dokumen
4. Akta Kelahiran:
833 dokumen
5. Akta Kematian:
20 dokumen
6. Akta Perkawinan:
5 dokumen
CARA MENGGUNAKAN ADM:
1.Penduduk datang ke dinas Dukcapil melakukan
registrasi untuk mendapatkan PIN dan barcode
untuk dapat menggunakan ADM.
Penduduk memberitahukan identitas,
nomor HP, dan alamat e-mail untuk
notifikasi.
2.Registrasi ini berlaku untuk waktu 2 tahun.
Penduduk yang akan membuat dokumen,
mengajukan permohonan pembuatan dokumen
secara online maupun datang Iangsung
ke Dinas Dukcapil.
3.Penduduk akan menerima notifikasi
SMS dan/atau e-mail memberitahukan
bahwa dokumen yang diurus
siap untuk dicetak.
4.Penduduk datang ke ADM
untuk mencetak dokumen.
18 KABUPATEN/KOTA
DALAM PERSIAPAN
PENERAPAN TTE:
1. Nias Utara
2. Nias Barat
3. Nias Selatan
4. Kayong Utara
5. Mahakam Ulu
6. Sidenreng Rappang Selatan
7. Donggala
8. Banggai Kepulauan
9. Bolaang Mongondouw Timur
10. Minahasa
11. Sabu Raijua
12. Malaka
13. Maluku Barat Daya
14. Maybrat
15. Manokwari
16. Paniai
17. Mamberamo Tengah
18. Yalimo
Sumber: Ditjen Dukcapil
Sumber: www.fin.co.id