iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Blangko KTP-el ini juga tidak boleh digunakan untuk mengganti KTP-el yang ada masa berlakunya/ada tanggal berlakunya menjadi KTP-el yang masa berlakunya seumur hidup.”Yang masih ada masa berlaku tanggalnya di KTP-el tidak perlu dilakukan penggantian, itu tetap berlaku dan dianggap berlaku seumur hidup,” tutur Zudan. ”Kita harapkan pencetakan KTP-el bagi masyarakat yang KTP nya belum jadi untuk segera melakukan perekaman (KTP-el),” katanya.

Ditjen Dukcapil juga berhasil mewujudkan inovasi yang berdampak sangat besar dalam memberikan kemudahan bidang pelayanan Adminduk yaitu Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Dokumen Kependudukan dan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

ADM merupakan perangkat yang dapat digunakan masyarakat luas untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri. Dikatakan Zudan, pada tahap awal penerapannya delapan jenis dokumen sudah dapat dicetak pada ADM yakni KTP-el, KIA, KK, Biodata, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian.

Setelah di launching Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat Rakornas Dukcapil 25 November 2019 di Kawasan Ancol, saat ini ADM sudah beroperasi di empat daerah yakni Tangerang Selatan, Magetan, Musi Banyuasin, dan Wonogiri. ”Berapa daerah yang sudah membeli.2019 kemarin ada empat daerah yaitu dua anjungan Musi Banyuasin, dua anjungan Tangerang Selatan, satu anjungan Magetan, dan Kabupaten Wonogiri satu anjungan,” jelas Zudan.

Untuk pengadaan ADM dapat dilakukan sendiri oleh Disdukcapil di seluruh Indonesia melalui e-catalog. Nah, keuntungan yang dapat diperoleh dengan penerapan ADM diantanya adalah kecepatan, kemudahan, tidak dibatasi waktu/dapat dicetak kapan saja, menghindari antrian di kantor-kantor pelayanan, dan menghilangkan potensi pungli.


Berita Terkait



add images