iklan Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. (Net)

JAMBIUPDATW.CO, JAKARTA – Penamaan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) resmi diubah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam UU Pilkada menjadi Bawaslu. Hal ini untuk penyamaan nama dengan UU Pemilu yang telah menyebut Bawaslu Kabupaten.

Putusan tersebut diapresiasi Bawaslu RI. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 48/PUU-XVII/2019 tentang Permohonan Pegujian Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan, putusan MK ini memberikan kepastian hukum legalitas Bawaslu kabupaten/kota dalam melaksanakan fungsi pengawasan dalam Pilkada 2020.

Fritz menjelaskan, perbedaan nomenklatur dalam UU Pilkada 10/2016 dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjadi persoalan terutama dalam hal kewenangan yang nantinya akan dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota yang sebelum bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). “Putusan ini penting bagi Bawaslu untuk meneguhkan dan memberi legalitas bagi jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melaksanaksn tugas-tugasnya,” tegas Fritz di Jakarta, Rabu (29/1).

Menurutnya, kepastian hukum bagi Bawaslu sangat penting. Karena Bawaslu akan melakukan fungsi penegakan hukum, fungsi pengawasan. Sehingga pertanyaan mengenai kepastian hukum itu menjadi dasar dan memiliki peran yang signifikan.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, menyatakan frasa Panwas Kabupaten/Kota dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Bawaslu Kabupaten/Kota.


Berita Terkait



add images