iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemerintah Kota Jambi pada 2020 ini akan mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok. Dalam Perda itu kawasan tempat merokok akan diatur. Ada denda yang diberikan bagi perokok di tempat umum.

Dikatakan Walikota Jambi Sy Fasha, aturan ini akan mulai diterapkan di lingkungan Pemerintah Kota Jambi dahulu. Saat ini pihaknya masih akan melakukan sosialiasi dan himbauan kepada masyarakat untuk tidak merokok di sembarang tempat.

“Kita akan mulai terapkan di lingkunan Pemkot Jambi,” kata Fasha.

Untuk di tempat umum lainnya masih dilakukan sosialisasi, terutama pada tempat yang ramai anak dan ibu hamil. “Untuk tempat umum yang banyak anak dan ibu hamil tentu juga ada larangan. Ini sudah kita sosialisasikan,” imbuhnya.

Dalam aturan tersebut, ada denda yang diberikan bagi yang merokok di tempat umum. Dendanya Rp 100 ribu.

Dalam penerapannya nanti, kawasan tempat umum seperti mall, sekolah, dan kantor pemerintah akan dipasang tanda yang bertulisan kawasan bebas rokok.

“Pelaku usaha juga diminta untuk memasang tanda kawasan bebas rokok di tempat usahanya. Jika tidak maka akan diberikan sanksi denda Rp 1 juta,” katanya. (hfz)


Berita Terkait



add images