iklan Zulkifli Hasan.
Zulkifli Hasan. (Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada kasus suap korporasi PT Palma Satu.

Pakar hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Juajir Sumardi menilai ketidak hadiran Zulhas ini sebagai bukti tidak patuh hukum. Seharusnya, Zulhas wajib memenuhi panggilan KPK.

“Dari segi hukum, Zulhas terlihat tidak patuh hukum. Padahal, sebagai negarawan harusnya memahami dan menjalankan amanat konstitusi dan undang-undang,” ungkap Juajir di Makassar hari ini.

Zulhas kembali mangkir dari panggilan KPK pada, Kamis (06/02) untuk kedua kali. Sebelumnya pada pemanggilan pertama 16 Januari 2020 Ketua Umum PAN itu juga tidak datang.

Menurut akademisi yang menyandang gelar Profesor dibidang hukum itu menuturkan, sebagai Wakil Ketua MPR dan Ketua Umum Partai, Zulhas harusnya memahami prinsip equilibrium before the law, yakni setiap warga negara memiliki kesamaan kedudukan di depan hukum.

Dengan demikian, ketika dipanggil sebagai saksi kasus di KPK, Zulhas terikat kewajiban untuk membantu proses penyelidikan KPK. “Tidak malah mangkir hingga dua kali karena kepentingan pribadi,” jelas Juajir.

“Etika politik dan moral Zulhas perlu dipertanyakan jika seperti ini,” tambahnya.

Menurut Juajir, selain berwenang melakukan jemput paksa, KPK juga bisa menjerat Wakil Ketua MPR tersebut dengan tindak pidana, dalam hal ini Zulhas bisa dianggap menghalang-halangi proses hukum oleh KPK.

“Dia bisa dikenakan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum oleh KPK, seperti Lucas yang divonis 7 tahun karena menghalangi penyidikan KPK,” ucap Juajir.

Mangkirnya Zulhas pada pemanggilan kedua karena alasan kegiatan partai di Kendari, Sulawesi Tenggara akibatnya hingga saat ini KPK belum bisa mendapatkan keterangan dari Zulhas terkait tersangka korporasi PT Palma Satu.

Diketahui, bukan dalam kasus ini saja Zulhas mangkir, sebelumnya mantan Menteri Kehutanan di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Zulhas pernah tidak hadir ketika dipanggil sebagai saksi oleh KPK. Pada saat itu, Zulhas dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan adiknya, Zainudin Hasan, mantan Bupati Lampung Selatan, yang akhirnya divonis penjara 12 tahun penjara. (fin/dal)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images