iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Jambi kemungkinan akan dirapel. Berdasaran keterangan pihak Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), pembayaran TPP Januari-Februari paling lambat pada Maret mendatang.

Kepala Bidang Anggaran DPKAD Kota Jmabi, Popi mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah menerima surat persetujuan ter tanggal 17 Januari 2020 dari Kemendagri terkait proses penyaluran TPP tersebut.

“Kalau tidak ada persetujuan tidak akan bisa disalurkan TPP nya,” katanya.

Lebih lanjut Popi menyebutkan, dalam surat persetujuan itu disebutkan, pemberian TPP dapat dilaksanakan sesuai perundangan serta secara transparan sesuai dengan pasal 3 ayat 1 PP no 13 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Kemungkinan paling cepat dalam bulan ini, untuk pembayaran TPP Januari. Kalau memang ada perubahan lagi mungkin pertengahan Maret. Dirapel 2 bulan jadinya,” jelasnya.

Popi menybutkan, pihaknya menganggarkan lebih kurang Rp 108 miliar untuk TPP sekitar 6.000 ASN di lingkungan Pemkot Jambi.

Lanjutnya, aturan pemberian TPP pada tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun sebelumnya pemberian TPP berdasrakan hitungan 40 persen kinerja dan 60 persen absensi. Tahun ini sebaliknya.

“Ini bertujuan agar ASN lebih rajin. Mereka sudah tahu apa yang menjadi tupoksinya masing-masing,” jelasnya.

Besaran TPP sebut Popi, juga berdasarkan jabatan, golongan, serta pangkat ASN tersebut.
“Inilah salah satu reward dari pak wali kepada jajarannya. Tentunya harapannya dapat membawa dampak lebih baik,” pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images