JAMBIUPDATE,CO. JAMBI - Wakil Ketua Banggar DPRD Provinsi Jambi, Burhanuddin Mahir dalam sambutannya, mengatakan studi banding dilakukan untuk menggali informasi sekaligus mempelajari secara detail mengenai pengelolaan Pokir DPRD Provinsi DKI Jakarta melalui sistem e-Reses dan e-Musrenbang yang dijalankan oleh Bappeda Provinsi DKI Jakarta.
"Bagaimana proses dan tahapan-tahapan yang dilalui oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta dan bagaimana pula hasil reses tersebut diinput ke dalam sistem e-Reses dan e-Musrenbang," katanya.
Fungsional Perencana Madya Bappeda Provinsi DKI Jakarta, Muis Sumaryadi dalam pemaparannya mengatakan mekanisme penyusunan RKPD dan Renja pemerintah Provinsi DKI Jakarta dimulai dari rembuk RW, Musrenbang kelurahan, kecamatan yang menghadirkan anggota DPRD sebagai tokoh masyarakat dan selanjutnya hadir sebagai Anggota DPRD sesuai Dapil dalam Musrenbang kabupaten/kota serta sebagai anggota DPRD di Musrenbang provinsi.
"Menghadirkan anggota DPRD dalam pengusulan aspirasi masyarakat merupakan salah satu bentuk keterlibatan mereka bersama warga masyarakat dalam merumuskan permasalahan strategis yang berkembang di masyarakat, untuk selanjutnya menjadi bahan masukan penyusunan RKPD dan Renja dengan tetap berpegang pada RPJMD,” jelasnya.
Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Tahunan, Andika Aji secara spesifik memaparkan pelaksanaan sistem e-Reses dan e-Musrenbang disertai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Jakarta sebagai daerah otonomi khusus.
"Pada prinsipnya, Pokir DPRD Provinsi DKI Jakarta disampaikan melalui paripurna dan diserahkan kepada gubernur, dan selanjutnya diverifikasi oleh TAPD bersama OPD Teknis untuk diselaraskan dengan program prioritas pembangunan dan indikator kinerja utama yang termaktub di dalam RPJMD.