iklan Sindikat esek-esek berkedok kawin kontrak di Puncak Bogor diungkap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Sindikat esek-esek berkedok kawin kontrak di Puncak Bogor diungkap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. (RMOL)

Sementara pelaku lain, Devi Okta Renaldi berpedan sebagai penyedia transportasi dan kerap menjadi saksi kawin kontrak.

Sedangkan tersangka Almasod Abdul Alziz Alim alias Ali, WNA asal Saudi Arabia sebagai pemakai jasa dari komplotan Nunung dan H Saleh.

Dalam setiap praktik, para pelaku mendapat upah jasa yang dipotong dari besaran nilai kawin kontrak.

“Pelaku dapat keuntungan 40 persen dari nilai yang dibayarkan,” ungkapnya.

Untuk bisa menikmati layanan esek-esek itu, para pelaku membandrol korban dengan tarif variatif.

Untuk layanan kencan singkat atau short time sampai tiga jam, dibandrol Rp500 ribu sampai Rp600 ribu.

Sedangkan untuk tarif kencan semalaman, dibandrol sebesar Rp1 juta sampai Rp2 juta.

“Kemudian kawin kontrak tiga hari Rp5 juta dan satu minggu Rp10 juta,” bebernya.(jpg/ruh/pojoksatu)


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images