iklan Polisi mengungkap praktik aborsi di Jakarta.
Polisi mengungkap praktik aborsi di Jakarta. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Tingkat aborsi di Jakarta dan sekitarnya cukup tinggi. Dalam waktu setahun lebih, ribuan wanita melakukan aborsi karena hamil di luar nikah.

Data wanita yang melakukan aborsi di Jakarta terungkap saat polisi melakukan penggerebekan di klinik ilegal yang beralamat di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat.

Polisi menemukan daftar nama 1.632 orang yang pernah menjadi pasien di klinik tersebut. Sebanyak 903 di antaranya telah melakukan aborsi.

“Sudah 1.632 pasien yang dia tangani, tapi yang dia aborsi sekitar 903 orang lebih,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/2).

Menurut Yusri, sebagian besar alasan pasien untuk melakukan aborsi karena hamil di luar nikah.

Polisi menangkap tiga orang dalam penggerebekan tersebut. Mereka yakni dokter MM, bidan RM, dan SI sebagai staf administrasi.

Yusri mengatakan, pelaku MM alias dr A merupakan dokter PNS yang pernah dipecat di tempat kerjanya di salah satu Rumah Sakit di Riau.

“Dokter PNS an, pernah dipecat karena bermasalah,” kata Yusri.

Kemudian pelaku MM kembali membuka klinik di Bekasi. Selang berapa tahun, pelaku pun kemudian bermasalah di Polres Bekasi dengan kasus sama yakni Aborsi.

“MM pernah bermasalah di Polres Bekasi dengan kasus sama 2016,” ungkap Yusri.

Tak kapok berurusan dengan polisi, MM pun kembali membuka praktek aborsi pada tahun 2018 di Salemba Jakarta Pusat.

Praktek aborsi yang kali ini, dibuka di salah satu rumah di Jakarta Pusat tanpa adanya plang nama klinik.

Hal itu dilakukan untuk mengelabuhi petugas kepolisian agar praktek ilegal itu berjalan mulus.

“Jadi klinik aborsi itu tidak ada namanya. Tapi dipasarkan lewat web dengan nama Klinik Namora,” ungkap Yusri.

Untuk menjalankan bisnis haramnya itu, sang dokter MM dibantu oleh seorang bidan berinisial RM dan karyawan berinisial SI. Keduanya merupakan residivis.

“Selama dua tahun beroperasi para pelaku meraup keuntungan hampir 5,5 miliar,” sebut Yusri.

Sebelumnya diberitakan, praktik aborsi di sebuah klinik ilegal di Paseban Raya, Salemba, Jakarta Pusat berhasil dibongkar polisi.

Selama 21 bulan beroperasi, para pelaku sudah menangani 1.632 pasien. Dari jumlah itu, 903 pasien sudah diaborsi dengan tarif sesuai umur kandungan.

Kandungan yang berusia 1 bulan membayar Rp1 juta, 2 bulan Rp2 juta, dan 3 bulan Rp3 juta. Di atas umur 4 bulan tarifnya Rp4 juta sampai Rp 15 juta.

Para pelaku dikenakan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.

(fir/pojoksatu)


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images